Kamis, 21 April 2016

Pengertian Tafsir, Ta'wil, dan Terjemahan



BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada awalnya tafsir dan takwil dipahami sebagai dua kata yang memiliki makna sinonim, kemudian kedunanya dibedakan seiring perkembangan ilmu-ilmu al-quran pada kurun waktu hijriah. Kedua istilah ini dipahami sebagai sebuah kegiatan dalam rangka menggali dan menjelaskan kandungan ayat-ayat al-quran. Pada masa rasulullah, tafsir dan takwil dianggap sama (mutaradif), karena memang yang memilikiotoritas penuh dalam menjelaskan isi al-qur’an adlah rasulullah.
     Akan tetapi, seiring perrjalanan waktu istilah tafsir dan takwil memiliki pengertian dan wilayah masing-masing. Walaupun dalam praktiknya,masih ada pula ulama yang menganggap keduanya sama.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan tafsir, takwil,dan terjemah?
2.      Apa perbedaan antara tafsir, takwil, dan terjemah?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang dikmaksud dengan tafsir, takwil,dan terjemah
2.      Untuk menentukan perbedaan antara tafsir, takwil, dan terjemah.







1
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Tafsir
a.       Pengertian
Tafsir menurut bahasa berarti penjelasan terhadap satu kalimat (eksplanasi dan klarifikasi) yang juga mengandung pengertian penyingkapan, penunjukan, dan keterngan dari maksud dari satu ucapan atau kalimat. Adapun pengertian tafsir menurut para ulama yaitu sebagai berikut.
1)      Menurut Al-Kilabi tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.
2)      Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.
3)      Menurut Az-Zakkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.
4)      Sedangkan menurut AbuHayyan tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di dalamnya.
5)     
2
Menurut Al-Jurjani tafsir pada asalnya , ialah membukadan melahirkan. Dalam istilah syara’, ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafazh yang menunjukannya secara terang.
6)      Menurut Al-Zarkasyi dalam al-burhan menjelaskan tafsir merupakan bentuk masdar dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti air urine yang dijadikan diagnosa dokter. Seorang musafir, dengan mengungkap peredaksi ayat al-quran dan sebab-sebab turunnya, bias dengan mudah memahami maksud dari ayat tersebut, sama halnya dengan seorang dokter yang dapat menemukan dan mendeteksi peyakit si pasien melalui sampel urinenya.
b.       Corak Tafsir
Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-uku tafsir mempunyai  berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:
1)      Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori  atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-‘amali).
2)       Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.
3)       Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.
4)       Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya sains  eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan.  Seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5)       Corak Al-Adabi Wa Al-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial. Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
2.        Takwil
a.       Pengertian
Menurut bahasa Ta’wil diambil dari kata Awwala – Yuawwilu – Ta’wilan : kembali kepada asalnya.  Ada pula yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari akar kata “Al ‘Aulu -العول ” yang berarti “kembali”. Dikatakan pula bahwa ia diambil dari kata “Al-Ayalah - ”, yang berarti “As-Siya sah”, yakni mengatur, seakan-akan mengatur-atur kalimat, menimbang-nimbangnya, membolak-balikannya untuk memperoleh arti dan maksudnya.
Adapun pengertian takwil menurut para ulama yaitu sebagai berikut:
1)      Menurut  Al-Jurzani takwil adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
2)      Menuurut ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu lafazh dari makna yang rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.
3)      Menurut sebagian ulama lain takwil ialah menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
3.      Terjemah
a.    Pengertian
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.”



b.    Corak Terjemah
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu:
1)      Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya (sinonim dengan tafsir)
2)      Terjamah harfiyah bi Al-mistli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif) ke dalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
3)      Terjemah harfiyah bi dzuni Al-mistl, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya.
4.      Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Tafsir itu ialah, ketersembunyian makna sebagian ayat bagi sebagian pendengar, maka apabila anda menjelaskan lafal atau kata-kata dari segi bahasa baik dari segi ilmu nahu, saraf, maupun balagahnya akan jelaslah bagi pendengarnya itu makna yang terkandung dalam ayat-ayat itu. Sedangkan takwil ialah ayat-ayat yang didalamnya mengandung kemungkinan mempunyai beberapa makna yang keseuruhannya boleh jadi dapat diterrima. Oleh karena itu, maka setip ada mengemukakan sesuatu makna untuk sesuatu kalaimat atau lafal ayat, maka pendengarnya akan menjadi ragu, tidak tau mana yang akan dipilihnya. Karena itulah, takwil sering kali digunakan pada ayat-ayat mutasya bihat, kalau tafsir umumnya digunakan pada ayat-ayat muhkamat.
TAFSIR
TA’WIL
Pemakaiannya banyak dalam lafazh-lafazh dan mufradat
Pemakaiannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan kalimat
Jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih
Kebanyakan diistinbath oleh para ulama
Banyak berhubungan dengan riwayat
Banyak berhubungan dengan dirayat
Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat (jelas)
Digunakan dalam ayat-ayat mutasyabihat (tidak jelas)
Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki
Menerangkan hakikat yang dikehendaki
Brsifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki
Menerangkan hakekat yg dikehendaki










BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pengertian-pengertian pendapat para ulama  dapat disimpulkan bahwa: “Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al-Qur’an.
“Takwil” adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
“Terjemah” adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.








8
 
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Rosihun, 2012 Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung.
Syarjaya syibli, 2008.tafsir ayat-ayat ahkam.jakarta:PT.rajagrafindo persada
Syadali Ahmad, Rafi’i, 2000.Ulumul Qur’an II, Bandung, Pustaka Setia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar