BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada awalnya tafsir dan takwil
dipahami sebagai dua kata yang memiliki makna sinonim, kemudian kedunanya
dibedakan seiring perkembangan ilmu-ilmu al-quran pada kurun waktu hijriah.
Kedua istilah ini dipahami sebagai sebuah kegiatan dalam rangka menggali dan
menjelaskan kandungan ayat-ayat al-quran. Pada masa rasulullah, tafsir dan
takwil dianggap sama (mutaradif), karena memang yang memilikiotoritas penuh
dalam menjelaskan isi al-qur’an adlah rasulullah.
Akan
tetapi, seiring perrjalanan waktu istilah tafsir dan takwil memiliki pengertian
dan wilayah masing-masing. Walaupun dalam praktiknya,masih ada pula ulama yang
menganggap keduanya sama.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan tafsir,
takwil,dan terjemah?
2. Apa perbedaan antara tafsir, takwil,
dan terjemah?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui yang dikmaksud
dengan tafsir, takwil,dan terjemah
2. Untuk menentukan perbedaan antara
tafsir, takwil, dan terjemah.
1
|
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Tafsir
a. Pengertian
Tafsir menurut bahasa berarti
penjelasan terhadap satu kalimat (eksplanasi dan klarifikasi) yang juga
mengandung pengertian penyingkapan, penunjukan, dan keterngan dari maksud dari
satu ucapan atau kalimat. Adapun pengertian tafsir menurut para ulama yaitu
sebagai berikut.
1) Menurut Al-Kilabi tafsir adalah
menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang
dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.
2) Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada
hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan
mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan
mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.
3) Menurut Az-Zakkasyi tafsir adalah
ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang
diturunkan kepada Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan
hikmahnya.
4) Sedangkan menurut AbuHayyan tafsir
adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara
mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di
dalamnya.
5)
2
|
6) Menurut
Al-Zarkasyi dalam al-burhan menjelaskan tafsir merupakan bentuk masdar dari
kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti air urine yang dijadikan diagnosa
dokter. Seorang musafir, dengan mengungkap peredaksi ayat al-quran dan sebab-sebab
turunnya, bias dengan mudah memahami maksud dari ayat tersebut, sama halnya
dengan seorang dokter yang dapat menemukan dan mendeteksi peyakit si pasien
melalui sampel urinenya.
b. Corak Tafsir
Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran,
madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu
buku-uku tafsir mempunyai berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara
corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:
1) Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh
teori atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf
an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-‘amali).
2) Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya
dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang
diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli
filsafat.
3) Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi
kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun
muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan
hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir
fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi,
maliki, syafi’i, dan hambali.
4) Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern,
khususnya sains eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah
yang berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan. Seperti biologi,
embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh
tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya
Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna
Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5) Corak Al-Adabi Wa Al-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial.
Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang
meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha
menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat
dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan
umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
2.
Takwil
a. Pengertian
Menurut bahasa Ta’wil diambil
dari kata Awwala – Yuawwilu – Ta’wilan : kembali kepada asalnya. Ada pula yang mengatakan bahwa ta’wil berasal
dari akar kata “Al ‘Aulu -العول ” yang berarti “kembali”. Dikatakan
pula bahwa ia diambil dari kata “Al-Ayalah - ”, yang berarti “As-Siya sah”,
yakni mengatur, seakan-akan mengatur-atur kalimat, menimbang-nimbangnya,
membolak-balikannya untuk memperoleh arti dan maksudnya.
Adapun pengertian takwil menurut
para ulama yaitu sebagai berikut:
1) Menurut Al-Jurzani takwil
adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang
dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan
ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
2) Menuurut ulama khalaf takwil adalah
mengalihkan suatu lafazh dari makna yang rajih pada makna yang marjuh karena
ada indikasi untuk itu.
3) Menurut sebagian ulama lain takwil
ialah menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu
usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami
arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
3.
Terjemah
a. Pengertian
Arti terjemah menurut bahasa adalah
salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan
kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh
Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa
‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak
mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan
perantaraan terjemahan.”
b. Corak Terjemah
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu:
1) Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah,
yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh
leterlek-nya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya (sinonim dengan
tafsir)
2) Terjamah harfiyah bi Al-mistli,
yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya
(muradif) ke dalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
3) Terjemah harfiyah bi dzuni Al-mistl,
yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan
memperhatikan urutan makna dan segi sastranya.
4.
Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
Perbedaan tafsir dan takwil di satu
pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa berupaya menjelaskan makna-makna
setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang aslinya
bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Tafsir itu ialah, ketersembunyian
makna sebagian ayat bagi sebagian pendengar, maka apabila anda menjelaskan
lafal atau kata-kata dari segi bahasa baik dari segi ilmu nahu, saraf, maupun
balagahnya akan jelaslah bagi pendengarnya itu makna yang terkandung dalam
ayat-ayat itu. Sedangkan takwil ialah ayat-ayat yang didalamnya mengandung
kemungkinan mempunyai beberapa makna yang keseuruhannya boleh jadi dapat
diterrima. Oleh karena itu, maka setip ada mengemukakan sesuatu makna untuk
sesuatu kalaimat atau lafal ayat, maka pendengarnya akan menjadi ragu, tidak
tau mana yang akan dipilihnya. Karena itulah, takwil sering kali digunakan pada
ayat-ayat mutasya bihat, kalau tafsir umumnya digunakan pada ayat-ayat
muhkamat.
TAFSIR
|
TA’WIL
|
Pemakaiannya banyak dalam lafazh-lafazh dan mufradat
|
Pemakaiannya lebih banyak pada makna-makna dan susunan
kalimat
|
Jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih
|
Kebanyakan diistinbath oleh para ulama
|
Banyak berhubungan dengan riwayat
|
Banyak berhubungan dengan dirayat
|
Digunakan dalam ayat-ayat muhkamat (jelas)
|
Digunakan dalam ayat-ayat mutasyabihat (tidak
jelas)
|
Bersifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki
|
Menerangkan hakikat yang dikehendaki
|
Brsifat menerangkan petunjuk yang dikehendaki
|
Menerangkan hakekat yg dikehendaki
|
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pengertian-pengertian pendapat para ulama
dapat disimpulkan bahwa: “Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan
ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam
Al-Qur’an.
“Takwil” adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh
(ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai
kandungan dari lafazh itu.
“Terjemah” adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa
lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca
orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah
SWt, dengan perantaraan terjemahan.
8
|
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Rosihun, 2012 Ulum Al-Qur’an, Pustaka
Setia, Bandung.
Syarjaya syibli, 2008.tafsir
ayat-ayat ahkam.jakarta:PT.rajagrafindo persada
Syadali Ahmad, Rafi’i, 2000.Ulumul Qur’an II, Bandung,
Pustaka Setia.
https://haniehisyam.wordpress.com/2013/06/02/tafsir-tawil-dan-terjemaha-pengertian-tafsir-tawil-dan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar